Kota Administratif atau dikenal juga sebagai Kotif, merupakan sebuah wilayah administratif di Indonesia yg dipimpin oleh seorang Wali Kota administratif.
Namun, Kotif bukanlah sebuah daerah Otonom, sebagaimana Kota Madya/Kota, Kabupaten, serta Provinsi yg didalamnya terdapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu, Wali Kota Administratif juga berada dibawah bayang-bayang Bupati dari Kabupaten induk. Sehingga, Wali Kota Administratif bertanggung jawab kepadanya.
Keberadaan Kotif diatur dalam UU RI No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Namun, sejak berlakunya UU No. 22 tahun 1999, Indonesia sudah tidak mengenal lagi istilah Kota Administratif, karena pembagian Provinsi hanya terdiri atas Kabupaten dan Kota.
Di Pulau Jawa, terdapat 12 Eks Kota Administratif. 8 diantaranya telah menjadi Kota Otonom tersendiri. Sementara 4 yg lain, bergabung pada Kabupaten induknya.
Namun, terdapat pengecualian untuk Provinsi DKI Jakarta. Disana, hingga kini masih terdapat Kota Administratif yg bertanggung jawab kepada Gubernur.
Di Jawa Tengah sendiri terdapat 3 Eks Kota Administratif, yg semuanya dikembalikan ke Kabupaten induknya berdasarkan PP 33/2003, yaitu:
2. Kota Purwokerto
3. Kota Klaten
Referensi: Wikipedia, dan berbagai sumber lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar